Every Livin' Things have their Own World

selamat bergabung.............

Senin, 19 April 2010

• Apa Pendapatmu tentang Undang – Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik )

Pertanyaan yang diajukan adalah,apakah kita menyetujui atas disahkannya Undang-undang ITE ? jika ya mengapa dan jika tidak mengapa?
okkeeyy,,pertama-tama kita semua mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara Hukum. Setiap aspek yang terdapat didalamnya pasti mengandung aturan dan azas yang bersifat memaksa yang wajib dipatuhi oleh setiap warganya. Perkembangan teknologi informasi saat ini bisa menjadi tolak ukur suatu negara,apakah ia maju atau tidak, Karena sebagian orang melihat nya dari aspek tersebut. namun sebetulnya masih terdapt banyak aspek yang dapat dijadikan tolak ukur suatu negara itu dapat dikategorikan sebagai negara maju atau tidak. Didalam Undang-undang ITE dijelaskan bahawa pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan dengan tujuan untuk :
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
3. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
Rumusan Tambahan dari FPDIP
1. mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.
Rumusan Tambahan dari FPPP
1. mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.
Rumusan Tambahan dari F-PKB
1.memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.
Sekarang perkembangan teknologi informasi terkadang menjadi permasalahn yang terjadi pada sebuah individu atau kumpulan yang merasa privasi atau kebebasanya diganggu atau dirusak oleh individu lain. Dan permasalahn ini yang mungkin menjadi latar belakang mengapa Undang-undang ITE diciptakan. Undang-undang diciptakan dengan tujuan sebagai dasar pelindung terhadap tindakan-tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan. Dalam Pasal 3 BAB II, mengenai ASAS DAN TUJUAN, dijelaskan bahwa
“Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.”
Kehati-hatian dan iktikad baik merupakan sebuah kata yang harus kita garis bawahi, karena bersifat fatal apabila kita melanggarnya. Karena kita semua tahu bahwa kebanyakan dari kasus yang sedang marak terjadi di dunia maya ini karena mereka kurang hati-hati dalam penyampaian yang dapat menimbulkan kesalahfahaman antara pihak tertentu. Karena apabila pencemaran nama baik yang biasanya dapat terjadi di dunia maya ini, akan dikenakan sangsi karena aturan itu terdapat pada BAB VII Pasal 26 ayat (3), dijelaskan bahwa,
“mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;”
dan apabila itu dilanggar maka si pelaku dapat dikenakan snagsi Hukum sesuai Udang-undang yang berlaku. Selain itu juga dalam penyebaran berita yang ditampilkan di internet harus bersifat Fakta atau nyata. Karena kebohongan yang dilakukan di internet juga terdapat Undang-undangnya.
Jadi jika ditanya setuju atau tidak,saya menjawab setuju. Krena dengan adanya peundang-undangan tentang ITE kita bis amenjadi lebih hati-hati dan beretika ketika kita berada di dunia maya.
_that’s oll_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar